The 2-Minute Rule for website cortax
The 2-Minute Rule for website cortax
Blog Article
Coretax DJP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara terintegrasi melalui satu System digital, sekaligus mendukung transformasi electronic di sektor perpajakan nasional.
Coretax juga akan memuat lender facts atau informasi lengkap tentang rekening bank milik Wajib Pajak.
Uji coba Coretax DJP di beberapa sektor industri terlebih dahulu dengan memperhatikan aspek fungsional, performa, dan keamanan.
Patut diingat, dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP di masa yang akan datang dapat langsung diunduh di Coretax sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.
atau CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permintaan akses digital serta mengaktivasi NIK menjadi NPWP dengan lebih mudah dan cepat.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya.
Dwi menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap facts pribadinya, karena here data yang digunakan adalah knowledge khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan facts wajib pajak yang sebenarnya.
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memodernisasi proses administrasi pajak di Indonesia. Dengan hadirnya sistem ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Jika masih ada tunggakan pajak, akan diberikan surat penolakan penghapusan NPWP dan diberikan waktu 30 hari untuk melunasinya. Setelah dilunasi, akan diterbitkan surat penghapusan NPWP. Jika tidak dilunasi NPWP tetap aktif.
Coretax process ini adalah bagian dari transformasi pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tujuannya dibangun coretax process ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Sebelum melakukan pendaftaran wajib pajak, terlebih dahulu harus memiliki NPWP yang dapat diperoleh dengan cara berikut: